Dandim 1002/HST Apresiasi   Pemusnahan Barang Rampasan di Kantor Kejaksaan Negeri HST

    Dandim 1002/HST Apresiasi   Pemusnahan Barang Rampasan di Kantor Kejaksaan Negeri HST
    Dandim 1002/HST Apresiasi   Pemusnahan Barang Rampasan di Kantor Kejaksaan Negeri HST

    BARABAI-Komandan Kodim 1002/HST Letkol Kav Gagang Prawardhana.S.I.P., M.Han Bersama Bupati HST  H. Aulia Oktafiandi, ST, M. AppCom Bersama Forum Koordinasi pimpinan Daerah Kab.HST menghadiri pemusnahan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Kejaksaan Negeri HST tahun 2022 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri HST Jln. Abdul Muis Ridhani No 60 Mandingin Kec. Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan. Rabu (30/11).

    Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri HST Faizal Banu, SH, M.Hum menyampaikan bahwa pemusnahan barang rampasan negara ini juga merupakan sebuah kegiatan yang dapat menjaga semangat, memupuk tekad dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung, dan memperkuat sesama aparat penegak hukum, serta cerminan adanya koordinasi dan sinegritas guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab kita bersama, "ucapnya 

    Menurutnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi pelaksanaan tugas kami baik sebagai jaksa atau penuntut umum yang diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf (a) dan (b) KUHAP yang menjelaskan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. 

    Sedangkan penuntut umum adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tugas dan langkah kami untuk melaksanakan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), ”tuturnya

    Sementara itu Dandim 1002/HST usai mengikuti kegiatan tersebut kepada awak media menyampaikan bahwa kami dari TNI khususnya Kodim 1002/HST sangat mengapresiasi tentang pemusnahan barang rampasan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini, "ucapnya

    Ini akan kami teruskan kepada para Babinsa untuk mengedukasi warga binaan agar tidak terlibat dalam kegiatan pekat (penyakit masyarakat), miras dan narkoba serta tindakan yang berbau kriminal.

    Kita juga akan melaksanakan sosialisasi wawasan kebangsaan kepada  generasi muda khususnya tentang narkoba yang saat ini masih tinggi kasusnya di Hulu Sungai Tengah, agar generasi muda sebagai aset bangsa ini tidak terjerumus kedalam lingkaran narkoba yang akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, "tegas Gagang.(pendim1002).

    hst
    Maskuri

    Maskuri

    Artikel Sebelumnya

    Kodim 1002/HST Bedah 2 Unit Rumah Tidak...

    Artikel Berikutnya

    Siswa MAN 4 HST  Dapat Pembakalan Wawasan...

    Berita terkait